Kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Bogor, STEBIS Bina Mandiri menerima kunjungan visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) dari Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah ll Jawa Barat. Hadir dalam kunjungan tersebut, DR. Deden Sumpena, M.Ag sebagai Visitor.
Kunjungan tim Kopertais tersebut disambut baik oleh Drs. H Usman HM, M.M. mewakili Ketua Yayasan didampingi Drs. H. Meindro Waskito, M.M. sebagai Ketua STEBIS Bina Mandiri, Ali Mutaufiq, S.E., M.M. (Pembantu Ketua l Bidang Kurikulum), Faisal Elsaudi, S.Pd., M.Si. (Pembantu Ketua ll Bidang Umum), Sugeng Riyanto, S.P., M.P. (Pembantu Ketua lII Bidang Kemahasiswaan) dan beberapa dosen.
Tugas dan kunjungan mereka di kampus STEBIS Bina Mandiri yakni melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan akademik. Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan evaluasi terhadap beberapa data-data proses akademik di kampus STEBIS Bina Mandiri.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan oleh Kopertais, karena Kopertais ini kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI di mana dalam suatu aturan ditetapkan monitoring itu harus dilaksanakan minimal satu tahun sekali,” kata Deden kepada STEBIS.
Ia mengatakan, dalam proses monitoring itu terjadi suatu pertemuan dua lembaga. Yaitu lembaga Kopertais yang diwakili oleh visitor, dan lembaga kedua oleh unsur pimpinan yang ada di perguruan tinggi swasta. Diantaranya dari unsur yayasan dan pengurus itu sendiri, serta para dosen termasuk mahasiswanya.
Dalam proses pertemuan monitoring itu ada sharing informasi. Termasuk nanti Kopertais menerima beberapa informasi yang menyangkut tentang permasalahan-permasalahan yang ada di perguruan tinggi, termasuk ada juga nanti harapan-harapan yang disampaikan kepada kopertais,” tambahnya.
Kunjungan tersebut adalah bagian dari agenda kerja Kopertais untuk memantau perkembangan pengelolaan lembaga pendidikan tinggi di STEBIS Bina Mandiri.
Kopertais (Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta) merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan mandat dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.