Prosedur Pengajuan Cuti Akademik
Cuti Akademik
Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa. Selama menempuh studi seorang mahasiwa hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali cuti akademik, baik secara berurutan maupun tidak berurutan. Periode semester ketika cuti akademik tidak dihitung sebagai semester aktif, sehingga masa studi dan evaluasi putus studi disesuaikan dengan periode semester ketika cuti akademik diberikan.
Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik selama 2 (dua) semester tidak boleh meninggalkan kegiatan akademik kembali selama sisa waktu studinya. Permohonan cuti akademik mahasiswa diajukan kepada pimpinan program studi/program sebelum pelaksanaan registrasi administrasi.
Biaya Pendidikan Dengan Status Cuti Akademik
Bila pengajuan cuti akademik oleh mahasiswa diajukan sebelum periode registrasi administrasi, mahasiswa akan dikenai tagihan Biaya Pendidikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Biaya Pendidikan per semester regulernya.
Biaya pendidikan tersebut wajib dibayarkan pada masa registrasi administrasi. Bila pengajuan cuti akademik telah melewati batas masa registrasi tersebut, maka akan dikenakan biaya pendidikan sebesar 100% (seratus persen). Persetujuan cuti akademik diberikan oleh Prodi dalam bentuk Surat Keterangan dan pengumuman Ketua daam bentuk Surat Keputusan. Mahasiswa yang memperoleh izin cuti akademik tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik selama periode semester cuti akademik berjalan.
Berkut adalah SOPnya: