Merdeka Belajar, Kampus Merdeka

KEMDIKBUDDIKTI – Kebijakan kampus merdeka yang dilaunching bulan Januari 2020 oleh Mendikbud memberikan tonggak perubahan pada sistem pendidikan tinggi di negeri ini. Kebijakan ini dinyatakan sebagai kelanjutan kebijakan yang disampaikan sebelumnya yaitu merdeka belajar.

Ada empat kebijakan pokok terkait dengan kampus merdeka ini antara lain: sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar mahasiswa 3 semester di luar prodi, pembukaan prodi baru dan kemudahan menjadi PTN-BH.

Terobosan terobosan kemendikbud terkait kampus merdeka diharapkan dapat membangun sistem pembelajaran secara professional dengan menyiapkan sumber daya manusia unggul, menguatkan kurikulum yang integrated dan sarana prasarana yang memadai untuk bersaing secara global serta menghasilkan lulusan yang siap terjun di dunia kerja secara langsung.

Salah satu point penting dalam 4 kebijakan kampus merdeka tersebut adalah hak belajar mahasiswa 3 semester di luar prodi atau setara 60 SKS (satuan kredit semester). Kebijakan ini akan memaksa pengelola perguruan tinggi melakukan perubahan total pada kurikulum pembelajaran.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini relatif sangat baru dan belum banyak perguruan tinggi yang menerapkan sebelumnya. 60 SKS yang harus ditempuh mahasiswa diluar prodi, dapat berupa kegiatan belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Berdasarkan Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang dikeluarkan direktorat jendral Pendidikan Tinggi, kemendikbud 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *