SK Wakil Ketua LPPM

SURAT KEPUTUSAN
KETUA STEBIS BINA MANDIRI
No: 01.112/KET/STEBIS.BM/I/2021
TENTANG
PENGANGKATAN WAKIL KETUA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI EKONOMI BISNIS SYARIAH BINA MANDIRI

Menimbang :

1. Bahwa dalam rangka kelancaran dalam kegiatan akademik di Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah Bina Mandiri, maka perlu menetapkan Sdr. Risky Maulana Putra, M.E. sebagai Wakil Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah Bina Mandiri terhitung tanggal, 18 Januari 2021.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah .
Mengingat :

1. Undang-undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.4 tahun 2014, tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
4. Statuta Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah Bina Mandiri tanggal 10 Juli 2019

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mengangkat Wakil Ketua Lembaga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Syariah Bina Mandiri
Kedua : Besarnya gaji dan tunjangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di
Yayasan Bina Pertiwi Mandiri.
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ataupun terdapat hal yang belum
atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan
atau penyesuaian tambahan yang dibuat tertulis dan merupakan bagian tak
terpisahkan dari surat keptusan ini

Ditetap di : Cileungsi
Pada Tanggal : 18 Januari 2021
Ketua STEBIS Bina Mandiri

 

Drs. H. Meindro Waskito, MM.

Download SK Wakil Ketua LPPM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *