Pro Kontra Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)

STEBIS NEWS, 01 November 2021. Pemburan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) menuai pro kontra dari berbagai pihak. Sejumlah pihak menyebut Kemendikbudristek telah menyalahi undang-undang, sebab badan pengawasan standar nasional harus bersifat independen, sesuai UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbud Nomor 28/2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kemendikbudristek. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pemerhati Pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin menilai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah tepat. Totok menilai peran BSNP selama ini tak terlalu signifikan dalam merumuskan standar nasional pendidikan (SNP). Menurut dia, BSNP terlalu fokus pada pelaksanaan ujian nasional (UN). Padahal ada banyak standar nasional pendidikan yang mestinya diperhatikan. “Sudah tepat dengan argumen bahwa approach yang dipakai selama ini, BSNP terlalu fokus mengukur 8 standar nasional dengan UN,”

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir menganggap wajar fokus BSNP pada UN. Sebab, UN memang menjadi standar nasional pendidikan yang digunakan selama ini. Akan tetapi, Dudung menilai tak hanya itu yang dilakukan BSNP. Menurut dia, BSNP juga berperan penting dalam merumuskan indikator pelayanan optimal standar proses pendidikan, standar minimal tata kelola guru, dan berbagai rumusan lain sesuai 8 indikator standar nasional pendidikan.

Dudung menyayangkan keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dinilai terlalu tergesa-gesa dengan membubarkan BSNP. Menurut dia, keputusan pembubaran tersebut hanya akan menguras energi, alih-alih lebih mudah memperbaiki. “Kalau kacanya rusak, kacanya yang diganti. Itu logika saya, analoginya seperti itu,” ungkapnya. (Ir)

Disadur dari CNN Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *